“Kendaraan di Jogja sangat banyak sehingga
sulit mencari tempat parkir,” keluh Sri Mulyani, mahasisiwa Manajemen Kebijakan
Publik 2010, UGM. Ia menyatakan
kebutuhan parkir memang penting. Untuk memenuhi kebutuhan ini pemerintah
menggunakan dua cara pengelolaan, Tempat
Parkir Khusus (TKP) dan Tepi Jalan Umum (TJU). TKP misalnya tempat parkir di
rumah sakit. Sementara, TJU tempat parkir di bahu jalan.
Meskipun begitu, masih terdapat tempat parkir juga juru parkir ilegal. Legalitas ini dinilai dari keberadaan surat izin dari pemerintah. Akan tetapi, keberadaan parkir illegal ini dapat dipandang dari dua sisi, sebagai potensi parkir baru atau pelanggaran. Dikategorikan sebagai potensi parkir baru jika memenuhi standar, misalnya tidak berada terlalu dekat dengan persimpangan. “Sayangnya, parkir illegal lebih sering ditemukan sebagai pelanggaran ,” keluh Tri. [Linggar Arum Sarasati]
*terbit dalam Majalah Balairung edisi 45, Temuan BPK di UGM: Kejujuran dalam Pertaruhan
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih sudah mampir dan berkenan membaca hingga sini. Silakan tinggalkan komentar :)