“Kendaraan di Jogja sangat banyak sehingga sulit mencari tempat parkir,” keluh Sri Mulyani, mahasisiwa Manajemen Kebijakan Publik 2010, UGM. Ia menyatakan kebutuhan parkir memang penting. Untuk memenuhi kebutuhan ini pemerintah menggunakan dua cara pengelolaan, Tempat Parkir Khusus (TKP) dan Tepi Jalan Umum (TJU). TKP misalnya tempat parkir di rumah sakit. Sementara, TJU tempat parkir di bahu jalan. Meskipun begitu, masih terdapat tempat parkir juga juru parkir ilegal. Legalitas ini dinilai dari keberadaan surat izin dari pemerintah. Akan tetapi, keberadaan parkir illegal ini dapat dipandang dari dua sisi, sebagai potensi parkir baru atau pelanggaran. Dikategorikan sebagai potensi parkir baru jika memenuhi standar, misalnya tidak berada terlalu dekat dengan persimpangan. “Sayangnya, parkir illegal lebih sering ditemukan sebagai pelanggaran ,” keluh Tri. [Linggar Arum Sarasati] *terbit dalam Majalah Balairung edisi 45, Temuan BPK di UGM: Kejuju...